Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Empat Tersangka Korupsi Dinas PUPR Dipindahkan Penahanannya oleh KPK ke Polda Kalsel

📅 Minggu, 16 Feb 2025, 21:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Empat Tersangka Korupsi Dinas PUPR Dipindahkan Penahanannya oleh KPK ke Polda Kalsel Doc: ANTARA
Ket. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel nonaktif Yulianti Erlynah (depan) dan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (belakang) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

BANJARMASIN– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan empat tersangka perkara korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel di Banjarmasin.

"Pemindahan ke Polda Kalsel dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi dari Banjarmasin, Minggu (16/2).

Sebelumnya, empat tersangka, yakni eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sekaligus Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfiz Martapura ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Timur. 

Dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, keempatnya ditahan di Rutan KPK setelah dibawa dari Banjarbaru, Kalsel, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

Tessa menyebut pemindahan dilakukan seiring rampungnya berkas pemeriksaan.Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada sidang terakhir Kamis (13/2), JPU KPK menuntut keduanya hukuman pidana penjara 3 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

30 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.