Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Minggu, 16 Feb 2025, 21:47 WIB

Empat Tersangka Korupsi Dinas PUPR Dipindahkan Penahanannya oleh KPK ke Polda Kalsel

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel nonaktif Yulianti Erlynah (depan) dan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (belakang) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Foto: ANTARA

BANJARMASIN– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan empat tersangka perkara korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel di Banjarmasin.

"Pemindahan ke Polda Kalsel dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi dari Banjarmasin, Minggu (16/2).

Sebelumnya, empat tersangka, yakni eks Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sekaligus Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfiz Martapura ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Timur. 

Dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, keempatnya ditahan di Rutan KPK setelah dibawa dari Banjarbaru, Kalsel, setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

Tessa menyebut pemindahan dilakukan seiring rampungnya berkas pemeriksaan.Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada sidang terakhir Kamis (13/2), JPU KPK menuntut keduanya hukuman pidana penjara 3 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.