Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Foto : ANTARA/Indra Setiawan

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam.

A   A   A   Pengaturan Font

Akibat tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, dua terdakwa kasus Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

Surabaya - Dua orang terdakwa kasus kerusuhan di StadionKanjuruhanMalang, yakniSuko Sutrisno dan Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basukisaat membacakan tuntutan.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Menurut JPU, kedua orang terdakwa karena kesalahanatau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

"Sehinggakorban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top