Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua Pelaku Tawuran Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

📅 Jumat, 26 Jul 2024, 16:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dua Pelaku Tawuran Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Doc: ANTARA/Syaiful Hakim
Ket. Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra saat memberikan keterangan pers terkait tawuran di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat (26/7/2024).

Jakarta - Dua pelaku HAR alias Adon (21) dan RKN (17) terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan pengeroyokan terhadap korban MAA (20) hingga meninggal dunia saat tawuran di depan SPBU Warung Nangka Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (7/7).

"Kedua pelaku HAR dan RKN yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra di Jakarta Timur, Jumat.

Peristiwa tawuran antara Geng Warko (korban) dan Abadi (pelaku) itu terjadi Minggu dini hari (7/7) sekitar pukul 02.45 WIB, setelah dua kelompok remaja itu janjian melalui media sosial Instagram.

"Kedua kelompok ini melalui masing-masing admin di Instagram janjian untuk melakukan tawuran di TKP (tempat kejadian perkara). Geng Warko yang awalnya menantang untuk melakukan tawuran," katanya.

Akibatnya, MAA asal geng Warko tewas dalam tawuran tersebut setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

"Korban mengalami luka terbuka di bagian pipi sebelah kiri bagian atas akibat sabetan celurit. Korban juga menderita luka terbuka di bagian punggung belakang dan kaki sebelah kanan," ujarnya.

Dari olah TKP dan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh petugas, baru menangkap kedua pelaku tersebut.

Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada tersangka lain.

Dari pelaku RKN disita senjata tajam corbek yang digunakan untuk melukai korban di rumahnya, sementara pelaku lain HAR membuang celurit ke kali samping Terminal Pulogebang.

"Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Cakung dan anggota kami akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya," ujarnya.

Panji pun mengimbau kepada orang tua agar mengawasi keberadaan anak terutama mulai tengah malam sampai dengan dini hari karena tawuran tersebut kerap terjadi di atas pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

31 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

55 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.