Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Ditangkap

Foto : ANTARA/Aditya Rohman

Kamar yang berada di Jalan Pemuda, Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar yang merupakan lokasi rudapaksa gadis di bawah umur oleh dua pemuda pada Sabtu (27/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Sukabumi - Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda yang diduga merupakan pelaku rudapaksaterhadap gadis di bawah umur.

"Dua pemuda berinisial RJ (15) dan RE (20) kami tangkap dI Jalan Pemuda, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu ((28/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini setelah kami mendapatkan laporan dari korban berinisial NPR(15)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari SetyawanWibowodi Sukabumi, Senin.

Informasi yang dihimpun dari personel Unit II PPASatreskrim Polres Sukabumi Kota, kasus dugaan rudapaksaini terjadi pada Sabtu (27/4). Di mana korban dirudapaksasecara bergiliran oleh kedua tersangka di rumah rumah RE yang berada diJalan Pemuda, Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang.

Aksi tidak senonoh kedua pemuda yang di mana salah satunya masih di bawah umur bermulaRJ mengajak NPRuntuk bermain ke rumah RE. Kemudian RJ membawa korban ke kamar RE.

Setelah itu, RJ kemudian memberi uang Rp10 ribu kepada RE untuk membeli rokok. Di saat rekannya membeli rokok, RJ kemudian memaksa NPRuntuk bersetubuh dan terjadilah persetubuhan antara korban dan tersangka yang keduanya masih berusia di bawah umur.

Setelah puas, RJ kemudian mengirim pesan singkat kepada RE yang isinya menawarkan untuk melakukan hal yang sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam kondisi hampir tidak mengenakan pakaian, namun sempat mengurungkan niat bejatitu.

Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban. Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar dan akhirnya terjadilah persetubuhan .

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntunmengatakan kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dan mengakui seluruh perbuatannya.

Untuk memperkuat penyidikan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu setelpakaian korban, satu lembar akte kelahiran, kartu keluarga dan seprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah korban.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top