Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

DPR Harap 27 RUU Kabupaten/Kota Dorong Kemajuan

Foto : ANTARA/Melalusa Susthira K

Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Junimart menyebut tujuan pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota itu bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota.

JAKARTA - Pembentukan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota diharapkan menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum demi terciptanya percepatan kemajuan daerah.

"Pembentukan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini diharapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).

Dia juga menyebut pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota itu dimaksudkan guna melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan ke-27 Undang-Undang Kabupaten/Kota tersebut sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI 1945 dalam kerangka NKRI.

Kemudian, ada pula dasar hukum kabupaten/kota yang masih terdapat penggabungan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Selain itu, Junimart menyebut tujuan pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota itu bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top