Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Donald Trump Didakwa atas Kasus Suap Bintang Porno

📅 Jumat, 31 Mar 2023, 14:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Donald Trump Didakwa atas Kasus Suap Bintang Porno Doc: AP/Andrew Harnik
Ket. Mantan Presiden AS Donald Trump tersenyum saat mengumumkan mencalonkan diri sebagai presiden untuk ketiga kalinya di Mar-a-Lago di Palm Beach, Florida, 15 November 2022.

NEW YORK - Donald Trump didakwa atas dugaan kasus suap kepada bintang porno Stormy Daniels oleh dewan juri Manhattan. Ia menjadi mantan presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana bahkan ketika akan kembali mencalonkan diri sebagai presiden.

Tuduhan yang bermula dari penyelidikan yang dipimpin Jaksa Distrik Manhattan dari Partai Demokrat, Alvin Bragg, muncul saat Trump hendak mencalonkan diri lagi pada pilpres 2024. Indikasi itu ia lontarkan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (30/3) bahwa dia bermaksud tetap mengikuti pencalonan.

Dalam sebuah pernyataan, Trump menyatakan "sama sekali tidak bersalah".

"Ini adalah Penganiayaan Politik dan Intervensi Pemilu tingkat tertinggi dalam sejarah," katanya, tanpa memberikan bukti.Tak lama kemudian, Trump mengimbau pendukungnya untuk menyediakan uang untuk pembelaan hukum.

Dia telah mengumpulkan lebih dari US$2 juta, menurut kampanyenya, karena dia salah memprediksi pada 18 Maret bahwa dia akan ditangkap empat hari kemudian.

Tuduhan spesifik belum diketahui dan dakwaan kemungkinan akan dibuka oleh hakim dalam beberapa hari mendatang.Trump harus melakukan perjalanan ke Manhattan untuk sidik jari dan proses lainnya.

Kantor Bragg mengatakan telah menghubungi pengacara Trump untuk koordinasi soal penyerahan diri.Seseorang yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kemungkinan besar itu akan terjadi awal minggu depan.

Pengacara Trump, Susan Necheles dan Joseph Tacopina, mengatakan mereka akan "melawan dengan keras" dakwaan tersebut.

Investigasi Manhattan adalah salah satu dari beberapa tantangan hukum yang dihadapi Trump.Tuduhan itu dapat merusak upayanya untuk kembali menjadi presiden, karena tembakan dari dakwaannya dan visual apa pun dari penampilan di ruang sidang dapat menjadi umpan bagi para saingan.

Sekitar 44 persen dari Partai Republik mengatakan dia harus keluar dari pencalonan jika dia didakwa, menurut jajak pendapat Reuters/Ipsos yang dirilis minggu lalu.

Sekutu Trump dan sesama Republik menuding dakwaan itu bermotif politik. Sementara Demokrat mengatakan, Trump tidak kebal hukum.

Gedung Putih menolak berkomentar.

Di luar gedung pengadilan, beberapa pengunjuk rasa diam-diam memegang spanduk yang mengkritik Trump.Pihak berwenang memperketat keamanan di sekitar gedung pengadilan setelah Trump menyerukan protes nasional pada 18 Maret.

Uang Tutup Mulut

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

37 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.