Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DJKI: Pemusnahan barang palsu bentuk perlindungan kekayaan intelektual

📅 Kamis, 12 Des 2024, 16:30 WIB | Oleh:
DJKI: Pemusnahan barang palsu bentuk perlindungan kekayaan intelektual Doc: ANTARA/Khaerul Izan
Ket. Sejumlah pejabat di DJKI menunjukkan barang imitasi hasil sitaan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Jakarta, 12/12  - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan yang imitasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan intelektual.

"Kami memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum atas pelanggaran di bidang kekayaan intelektual," kata Razilu di Jakarta, Kamis.

Razilu menuturkan bahwa DJKI memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang mempunyai kreasi dan menghasilkan produk. Selanjutnya produk itu didaftarkan ke DJKI sebagai otoritas yang sah.

Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara lantas memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.

"Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa ekspos oleh DJKI untuk pemusnahan barang imitasi bertujuan memberikan pelajaran kepada pelanggar agar mereka jera.

"Ini adalah satu pendidikan penting kepada pelaku pelanggaran di bidang intelektual supaya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran," katanya.

Sebelumnya, DJKI memusnahkan sejumlah produk imitasi dari 12 aduan dengan menyita sejumlah barang bukti seperti mesin generator, mata bor, tas, sepatu, koper, hingga dot bayi dan lainnya yang menggunakan merek palsu atau imitasi.

Dari 12 aduan itu 11 merupakan pelanggaran merek sebagaimana dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Satunya lagi terkait dengan pelanggaran desain industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.

Pemusnahan produk imitasi tersebut, kata dia, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan intelektual.

Ia juga berharap masyarakat agar tidak menggunakan produk imitasi karena itu merugikan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan juga dihancurkan menggunakan palu. Barang-barang tersebut didapatkan atas aduan dari pemegang merek yang merasa dirugikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.