Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Distan Mataram Imbau Warga Lapor Soal Kasus Gigitan Anjing

Foto : ANTARA/Nirkomala

Ilustrasi: seekor anjing berkeliaran di Jalan Komodo Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Anjing merupakan salah satu hewan penular rabies (HPR) yang harus diwaspadai.

A   A   A   Pengaturan Font

Distan Mataram imbau warga lapor kasus gigitan anjing

MATARAM - Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengimbau agar warga di kota itu aktif melapor ketika terjadi kasus gigitan binatang terutama dari hewan penular rabies (HPR) jenis anjing.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram drh H Dijan Riyatmoko di Mataram, Selasa, mengatakan, untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat harus segera lapor jika ada kasus gigitan binatang apapun terutama gigitan dari anjing.

"Jika mengalami gigitan binatang apapun apalagi digigit anjing, warga jangan tunda-tunda dan harus segera lapor atau bawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk ditindaklanjuti," katanya.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya 91 kasus rabies akibat gigitan anjing gila di Pulau Sumbawa selama tahun 2023.

Ia mengatakan, langkah antisipasi terhadap penyebaran kasus rabies di Kota Mataram, Distan Mataram bekerja sama dengan balai karantina untuk tidak memberikan izin HPR masuk dari luar Pulau Lombok.

"Karena itu, sampai saat ini di Pulau Lombok, khususnya di Kota Mataram belum ada kasus rabies," katanya.

Dijan mengatakan, setiap tahun kasus warga yang digigit anjing di Kota Mataram selalu ada. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan observasi hingga saat ini semua hasilnya negatif rabies.

Untuk tahun 2023, kasus gigitan anjing baru terjadi satu kasus dan sudah dilakukan observasi yang hasilnya negatif. Begitu juga tahun 2022, terjadi tiga kasus gigitan yang juga negatif rabies.

Selain itu, Dijan juga mengimbau kepada para pemilik anjing peliharaan agar tidak melepas di jalanan sebab risiko anjing yang dilepas lebih tinggi.

"Jika ada satu anjing kena rabies menggigit satu anjing lain, maka potensi anjing milik warga terkena gigitan dan tertular rabies sangat tinggi. Apalagi sampai gigit pemiliknya," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya juga mengimbau para pemilik anjing peliharaan agar melakukan vaksinasi rabies, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau dilakukan secara mandiri di praktek dokter hewan.

"Biaya vaksinasi rabies mandiri sekitar Rp150.000. Kalau mau gratis, vaksinasi bisa dilaksanakan saat ada kegiatan vaksinasi dari programkan rutin kami," katanya.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top