Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disnakertrans DIY: SE Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Menjadi Acuan untuk Menindak

📅 Rabu, 21 Mei 2025, 14:32 WIB | Oleh:
Disnakertrans DIY: SE Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Menjadi Acuan untuk Menindak Doc: ist
Ket. Bursa kerja

YOGYAKARTA – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadikan surat edaran (SE) menaker sebagai rujukan untuk menindak perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Untuk itu, Disnaker DIY segera menyusun langkah konkret pelaksanaan larangan perusahaan menahan ijazah karyawan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY Amin Subargus menegaskan segera melaksanakan larangan tersebut.

"Sebenarnya, sudah merencanakan sebelum ada SE tersebut. Maka, dengan adanya SE dari Menaker, kita menjadikannya sebagai acuan utama,” ujarnya.

Menurut Amin, SE menjadi rujukan penting untuk menekan praktik yang merugikan pekerja.

Dia menandaskan, salah satu poin utama SE adalah permintaan kepada Gubernur untuk meneruskan surat edaran ini kepada bupati/wali kota dan para pemangku kepentingan daerah.

SE akan menjadi pijakan penting untuk menindak perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Selama ini belum ada dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik penahanan ijazah. “Maka, SE ini menjadi pijakan penting untuk penindakan,” tekannya.

"Selama ini kami hanya bisa mengimbau agar ijazah dikembalikan. Sekarang ada rujukan jelas untuk tindakan preventif maupun penanganan kasus," ujar dia.

Disnakertrans DIY mencatat hingga saat ini terdapat sembilan perusahaan yang pernah dilaporkan melakukan penahanan ijazah karyawan. Dari jumlah tersebut, tiga kasus telah selesai ditangani. Enam lainnya masih dalam proses oleh mediator dan pengawas.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik sebelumnya terjadi di sebuah perusahaan di Kabupaten Sleman yang dilaporkan menahan ijazah 57 pekerjanya.

Setelah mendapat intervensi dari Disnakertrans DIY, seluruh ijazah akhirnya berhasil dikembalikan kepada para karyawan. "Kasus itu sudah selesai," tegas Amin.

Disnakertrans DIY juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota aktif menyosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, serta membangun sistem untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi.

"Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota bisa juga mensosialisasikan dan juga memastikan tidak ada penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja," tutur dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

53 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.