![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Dilaporkan Tim RIDO ke DKPP, KPU DKI Nyatakan Rekapitulasi Tetap Berjalan
Proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta di tingkat Jakarta Pusat di hotel kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Foto: ANTARA/Siti NurhalizaJAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyatakan proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan tetap berjalan meski adanya laporan dari pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya kira tidak ada pengaruh. Memang ada laporan dari tim pasangan calon yang melaporkan ke DKPP tetapi tidak menghambat proses rekapitulasi," kata Fahmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).
Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 7-9 Desember 2024.
Fahmi menyebut, KPU DKI tetap menghargai adanya laporan dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1. KPU DKI Jakarta akan mempelajari objek laporan tersebut.
"Kita lihat nanti apa yang menjadi objek laporannya seperti apa, akan kami pelajari dan tentu akan kami siapkan jawaban dari laporan tersebut," ujar Fahmi.
Fahmi juga menjawab terkait adanya klaim bahwa KPU menjadi penyebab rendahnya tingkat partisipasi publik, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang berlangsung pada 27 November 2024 karena faktor formulir C pemberitahuan.
"Kami masih merekap ya, melakukan rekapitulasi. Nanti masing-masing kota juga sudah menyampaikan kepada provinsi. Nanti akan kami sampaikan berapa persentasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat," jelas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan, C pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja. Sehingga tidak ada pengaruh dan tidak bisa dijadikan alasan tingkat partisipasi menjadi rendah.
Sebelumnya, Perwakilan dari Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan pihaknya melaporkan KPU ke DKPP mencakup dua pihak yang dinilai telah melanggar asas profesionalitas, yaitu anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur.
Muslim menilai penyelenggara pemilu tersebut tidak bekerja secara profesional dalam mengoptimalkan partisipasi pemilih.
"Kami melaporkan proses penyelenggaraan pemilu yang kami nilai bermasalah, terutama di Jakarta. Kami melaporkan Ketua dan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta serta Ketua dan anggota KPUD Jakarta Timur," ujar Muslim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
- 2 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 3 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Mantan Kadisbudpar Cianjur benarkan diperiksa Polda Jabar soal Cibodas
Berita Terkini
-
Vena Wasir Center Buka Cabang Ke 37 di RSIA Tambak, Jakarta
-
Kemendiktisaintek Minimalisasi Pemangkasan Dana Riset
-
Presiden Prancis Emmanuel Macron Konfirmasi Kunjungan ke Indonesia
-
DAMRI Buka Rute Baru, Hubungkan PIK 2 dan Stasiun KCIC Halim
-
2024, Bank DKI Tumbuh Solid Dengan Fundamental Keuangan yang Semakin Kuat