Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dilaporkan Tim RIDO ke DKPP, KPU DKI Nyatakan Rekapitulasi Tetap Berjalan

📅 Jumat, 06 Des 2024, 08:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dilaporkan Tim RIDO ke DKPP, KPU DKI Nyatakan Rekapitulasi Tetap Berjalan Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta di tingkat Jakarta Pusat di hotel kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menyatakan proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan tetap berjalan meski adanya laporan dari pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) kepada  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya kira tidak ada pengaruh. Memang ada laporan dari tim pasangan calon yang melaporkan  ke DKPP tetapi tidak menghambat proses rekapitulasi," kata Fahmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 7-9 Desember 2024.

Fahmi menyebut, KPU DKI tetap menghargai adanya laporan dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1. KPU DKI Jakarta akan mempelajari objek laporan tersebut.

"Kita lihat nanti apa yang menjadi objek laporannya seperti apa, akan kami pelajari dan tentu akan kami siapkan jawaban dari laporan tersebut," ujar Fahmi.

Fahmi juga menjawab terkait adanya klaim bahwa KPU menjadi penyebab rendahnya tingkat partisipasi publik, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang berlangsung pada 27 November 2024 karena faktor formulir C pemberitahuan.

"Kami masih merekap ya, melakukan rekapitulasi. Nanti masing-masing kota juga sudah menyampaikan kepada provinsi. Nanti akan kami sampaikan berapa persentasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat," jelas Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menegaskan, C pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja. Sehingga tidak ada pengaruh dan tidak bisa dijadikan alasan tingkat partisipasi menjadi rendah.

Sebelumnya, Perwakilan dari Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan pihaknya melaporkan KPU ke DKPP mencakup dua pihak yang dinilai telah melanggar asas profesionalitas, yaitu anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur.

Muslim menilai penyelenggara pemilu tersebut tidak bekerja secara profesional dalam mengoptimalkan partisipasi pemilih.

"Kami melaporkan proses penyelenggaraan pemilu yang kami nilai bermasalah, terutama di Jakarta. Kami melaporkan Ketua dan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta serta Ketua dan anggota KPUD Jakarta Timur," ujar Muslim di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.