Diklat Prajabatan Formasi 2021: 773 ASN Baru Kabupaten Jayapura Resmi Jadi PNS
📅 Jumat, 18 Jul 2025, 18:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, menyebutkan sebanyak 773 peserta prajabatan formasi 2021 dinyatakan seluruhnya lulus, setelah menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan selama sepekan, 10-17 Juli 2025
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura Erni Kalem di Sentani, Jumat, mengatakan jumlah itu terdiri atas 416 calon pegawai negeri sipil (CPNS) murni dan 257 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Jayapura Bapak Yunus Wonda dan Wakil Bupati Bapak Haris Yocku atas dukungannya dalam menyukseskan prajabatan ini khususnya formasi 2021," katanya.
Menurut Erni, mayoritas peserta mengikuti kegiatan dengan baik dan terdapat 18 orang yang tidak hadir karena berbagai alasan, seperti sakit, meninggal dunia, maupun tanpa keterangan jelas.
"Bagi mereka yang tidak hadir, akan dijadwalkan ulang mengikuti prajabatan pada tahun depan jika masih memungkinkan secara administrasi. Untuk yang meninggal dunia, memang beberapa sudah menunggu lama karena kondisi kesehatan kurang baik sejak 2021," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan percepatan pelaksanaan prajabatan ini dilakukan agar status kepegawaian tidak habis masa percobaan pada Agustus 2025, sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
"Prajabatan ini untuk mengubah status mereka dari calon pegawai (CP) menjadi pegawai negeri (PN), dan bersyukur karena kami dapat berproses selama sepekan dengan baik," katanya lagi.
Wakil Bupati Jayapura Haris R Yocku menambahkan pelaksanaan prajabatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mempercepat penataan birokrasi dan menuntaskan formasi aparatur sipil negara (ASN) dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kami ingin semua proses ini berjalan transparan dan sesuai prosedur, formasi ASN tahun 2021 Haris dituntaskan sebelum sanksi administrasi diberlakukan oleh pusat," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!