Dibongkar Polda Jambi, Rahasia Licin Mafia Gas Suntik di Kebun Sawit, 3 Pemuda Diringkus
📅 Kamis, 23 Apr 2026, 01:35 WIB | Oleh: AlfredJAMBI - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di kawasan perkebunan sawit, Desa Pematang Gajah, Kabupaten Muaro Jambi.
Direktur reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi, Rabu, mengatakan kasus ini terungkap setelah tim menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan membeli tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg yang tidak sesuai isinya.
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Kamis malam (16/4) sekitar pukul 22.30 WIB menemukan titik lokasi tempat praktik curang tersebut.
Penggerebekan dilakukan di kawasan kebun sawit, tepatnya di RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, setelah petugas berjalan sekitar lima kilometer ke tempat kejadian perkara.
Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial RA (19), RS (22), dan MPS (23).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelaku ditangkap sedang menjalankan aksinya memindahkan isi tabung elpiji ukuran tiga kilogram atau elpiji subsidi ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Polisi juga menyita barang bukti ratusan tabung berbagai ukuran, alat suntik pipa besi, drum pemanas, timbangan, dan satu unit minibus bak terbuka yang digunakan untuk beroperasi.
“Aksi pelaku jelas melanggar dan merugikan masyarakat serta negara,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Praktik ilegal itu dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan gas subsidi untuk keuntungan pribadi yang lebih besar.
Hasil pemeriksaan diketahui untuk mengisi satu tabung 12 kg butuh sekitar empat setengah tabung LPG tiga kg. Sementara untuk tabung 5,5 kg dibutuhkan dua tabung LPG subsidi.
"Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, proses pemanasan tabung agar gas memuai, hingga distribusi tabung elpiji subsidi ke lokasi," kata Taufik.
Kombes Taufik menekankan, Polda Jambi menindak tegas semua praktik penyalahgunaan elpiji subsidi. Atas perbuatan ini para pelaku melanggar undang undang perlindungan konsumen dan undang-undang minyak dan gas (Migas).
“Pelaku terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (2)
23 Apr 2026, 01:43 WIB.
cara menonaktifkan & menutup kartu kredit mega? Ini Caranya untuk menutup...
BalasUntuk menutup kartu kredit Bank mega menghubungi Mega Nomor Whats,App (+62821_788_2658). atau Live Chat 24 jam, Via Whats,App Mega (+62821_788_2658): Kirimkan pesan permohonan penutupan dan lampirkan foto kartu kredit Mega.
23 Apr 2026, 01:45 WIB.
Tata cara menutup & menonaktifkan kartu kredit uob? Ini Caranya untuk menutup kartu di bank uob
BalasUntuk menutup kartu kredit Bank Uob menghubungi Uob Nomor Whats,App (+62821_788_2658). atau Live Chat 24 jam, Via Whats,App Uob (+62821_788_2658): Kirimkan pesan permohonan penutupan dan lampirkan foto kartu kredit Uob.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!