Di Sidang Uji Materi MK, DPR: Kita hanya Awasi dan Setujui terkait Transfer Data Pribadi dengan AS
📅 Rabu, 24 Sep 2025, 13:57 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan persetujuan, bukan pada teknis pelaksanaan kerja sama terkait transfer data pribadi dengan Amerika Serikat (AS).
“Kita belum mengetahui perjanjian detail secara teknis, kerja sama data sama Amerika Serikat. Itu kan satu sisi kita sebagai DPR, tugasnya hanya mengawasi dan menyetujui,” kata Abdullah dalam sidang lanjutan uji materi terkait transfer data pribadi ke luar negeri di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/9).
Adapun MK pada Selasa ini menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara 137/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh dosen ilmu hukum sekaligus advokat, Rega Felix.
Dalam perkara itu, Rega selaku pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Rega, dalam permohonannya, menilai, pasal-pasal itu tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, transfer data pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis yang tidak berdampak pada rakyat.
Perkara itu diajukan Rega menyusul kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan AS sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik. Dia memandang, kesepakatan transfer data dari Indonesia ke AS dilakukan tanpa ada mekanisme persetujuan rakyat sehingga menyebabkan kerugian konstitusional.
Terkait persoalan itu, Abdullah menyebut hingga kini belum ada penjelasan teknis detail mengenai skema kerja transfer data Indonesia ke AS akan dilaksanakan. Selama perjanjian teknis belum dirampungkan, DPR hanya akan menjalankan fungsi pengawasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyebut jika nantinya terbukti berpotensi mengancam keamanan data warga negara, DPR akan meminta agar kerja sama tersebut dibatalkan. “Kalau DPR mengawasi ketika memang tidak aman, kita sampaikan, batalkan. Tugasnya mengawasi saja,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, di dalam persidangan, Abdullah menyampaikan Pasal 56 UU PDP ditujukan sebagai dasar transfer data pribadi ke luar wilayah NKRI. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa dalam pertukaran data pribadi, pemerintah harus memastikan adanya perlindungan yang mumpuni dari negara tujuan kerja sama.
“Hal ini telah menjadi perhatian pembentuk undang-undang dalam proses penyusunan UU a quo (UU PDP, red.). Dalam catatan risalah pembahasan UU a quo, kesetaraan pengaturan perlindungan data pribadi [telah] dibahas,” jelas dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!