Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron pada 20 Mei
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berikan keterangan kepada wartawan usai sidang kode etik dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang kode etik dengan agenda pembacaan nota pembelaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufronpada Senin, 20 Mei 2024.
Sidang dengan agenda pembelaan Ghufron tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/5) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
"Ya ditunda alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga membenarkan soal Ghufron yang tidak hadir dalam sidang kode etik tersebut dan mengajukan permohonan penundaan untuk menyusun nota pembelaan.
"NG tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi.
Syamsudin menerangkan sidang kode etik dengan agenda pembacaan nota pembelaan tersebut akan digelar pada Senin (20/5).
"(Sidang kode etik) Senin pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Pada awal Desember 2023, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron pun angkat bicara mengenai hal tersebut dan membenarkan bahwa dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.
"Faktanya saya benar menelpon, tetapi teleponsifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi)," kata Ghufron.
Wakil Ketua KPK berlatar belakang akademisi itu menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu.
Sang mertua menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan.
"Jadi, sifat telpon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Setelah dua tahun berproses tidak dikabulkan, kemudian yang bersangkutan mengatakan 'ya sudah kalau mutasi tidak boleh, saya memutuskan memilih mundur'," katanya.
"Ketika mundur diproses, jalan, orang tuanya, mertuanya, yang kemudian kontak saya menyampaikan 'kok bisa ya mutasi tidak boleh karena alasan kekurangan SDM, tetapi mundur dibolehkan atau diproses. Kan sama-sama akan mengurangi jumlah SDM'," tuturnya.
Ghufron pun menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan.
Namun, hal itu juga yang akhirnya membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh.
Dia juga angkat bicara soal tudingan pelanggaran kode etik insan KPK berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.
Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan jauh sebelum Kasdi Subagyono menjadi pihak berperkara di KPK bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Faktanya Anda tahu, peristiwa itu 15 maret (2022), laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022, jadi setelahnya. Jadi, kalau saya merasa berhutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi, tentu kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikanprivilege, meringankan ataupun menghambat. Tapi, faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan, diproses. Artinya apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya," kata Ghufron.
Meski demikian,Ghufron menegaskan dirinya akan menghormati keputusan apa pun keputusan majelis sidang kode etik.
"Sekali lagi saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrahkan kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Olahraga 5 Menit Sehari Dapat Turunkan Tekanan Darah
- Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- Pencarian Korban Hanyut di Sungai Citarum Dilakukan BPBD Bandung dan SAR
- Pemerintah Indonesia-Arizona State University Bersinergi Bangun Ekosistem Semikonduktor
- Perairan Aceh dan Sumut Masih Berpeluang Terjadi Gelombang Tinggi