Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Demi Aturan Belanja Pegawai, Pemerintah Kota Malang Buka Opsi Tak Rekrut ASN

📅 Senin, 20 Apr 2026, 10:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Demi Aturan Belanja Pegawai, Pemerintah Kota Malang Buka Opsi Tak Rekrut ASN Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kota Malang, Jawa Timur melaksanakan kegiatan apel pagi di balai kota setempat.

MALANG – Pemerintah Kota Malang membuka opsi tak melakukan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) baru untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Strategi Kota Malang untuk mencapai mandatori 30 persen, tahun ini kemungkinan tidak ada pengadaan ASN dari umum, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin(20/4).

Skema belanja pegawai dengan batasan paling maksimal 30 persen dari total nilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana yang tertuang di dalam UU HKPD akan diterapkan pada 2027.

Kebijakan itu mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran belanja pegawai.

Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang belanja pegawai mencapai Rp1,08 triliun atau sebesar 43,55 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp2,48 triliun.

Keseluruhan PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah setempat berjumlah 9.856 orang. Angka itu telah termasuk 3 ribu PPPK yang diangkat pada 2025.

Tak hanya itu, Pemkot Malang juga memilih tak membuka penerimaan ASN dari jalur mutasi atau pindahan dari daerah lain.

Langkah tersebut sebagai langkah mencegah bertambahnya jumlah ASN di tengah upaya penyesuaian terhadap kebijakan dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Hendru menyampaikan pengurangan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Malang dilakukan dengan mengedepankan proses alami, yakni sesuai masa pensiun masing-masing pegawai.

Setiap tahun, diperkirakan akan ada sekitar 300 sampai 400 orang ASN Pemkot Malang yang purna tugas.

"Karena strateginya harus bagaimana lagi?" kata dia.

Pemkot Malang dikatakannya tak bisa sembarangan mengurangi jumlah ASN yang belum memasuki masa pensiun tanpa dasar dan alasan kuat.

"Kalau memang dia tidak melakukan pelanggaran tetapi terus diganti kan juga tidak bisa seperti itu," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.