Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dana Desa Cair Sesuai Regulasi, Menkeu Pastikan Tata Kelola Terjaga

📅 Selasa, 23 Des 2025, 21:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dana Desa Cair Sesuai Regulasi, Menkeu Pastikan Tata Kelola Terjaga Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi-Desa Wisata Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

JAKARTA – Pencairan Dana Desa menjadi instrumen penting dalam menjaga denyut ekonomi pedesaan dan mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput.

Ketepatan waktu dan tata kelola pencairan menentukan efektivitas pemanfaatannya, baik untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, maupun perlindungan sosial.

Keterlambatan atau lemahnya pengawasan berisiko mengurangi dampak Dana Desa terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa agar dana tersebut benar-benar produktif dan berkelanjutan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pencairan Dana Desa tetap dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (23/12), Purbaya menjelaskan Dana Desa yang dikucurkan pada tahap II mencapai Rp7 triliun. Namun, sebagian dari dana tersebut ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Jadi, kebijakan tidak berubah,” kata Purbaya.

Pernyataannya itu merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Dari informasi yang dihimpun bahwa Apdesi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12), untuk meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme Dana Desa, terutama pencairan dana tahap II.

Selain itu, ada juga beberapa aturan yang dinilai merugikan pemerintah Desa, sehingga Apdesi menyuarakan aksinya lewat unjuk rasa.

Terkait demonstrasi, Purbaya memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh terhadap unjuk rasa para kepala desa. Sebab, menurut dia, regulasi Dana Desa tetap berlaku sebagaimana yang telah disahkan.

“Biar saja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” katanya.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 itu diundangkan pada 25 November 2025.

Pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Namun, persyaratan penyaluran pada tahap II diubah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24.

PMK Nomor 108 Tahun 2024 menjelaskan penyaluran Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan dua ketentuan, yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.