Cintai Produk Lokal! Masyarakat Diimbau Pakai Busana Buatan Dalam Negeri
📅 Kamis, 13 Mar 2025, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/Fauzan
JAKARTA – Mengutamakan Produk Dalam Negeri adalah upaya untuk mendukung produksi dan konsumsi barang serta jasa lokal guna memperkuat perekonomian nasional.
Langkah ini sering dikaitkan dengan kebijakan pemerintah, dorongan bagi pelaku usaha domestik, serta kesadaran masyarakat untuk memilih produk buatan negeri sendiri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengutamakan produk dalam negeri, terlebih pada Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Ia mengimbau agar masyarakat tidak membeli pakaian bekas asal impor yang masuk secara ilegal.
"Menjelang datangnya Idul Fitri, biasanya konsumsi masyarakat meningkat, baik pangan maupun sandang. Sebaiknya, masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi pakaian bekas asal impor, pakaian bekas asal impor itu ilegal dan berbahaya," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/3).
Semakin maraknya pakaian bekas asal impor dengan harga jual yang murah dibandingkan produk lokal, kata Budi dapat merugikan industri garmen lokal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, pakaian bekas dapat berdampak pada kesehatan karena pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dari negara asal atau mengandung cemaran seperti kapang/jamur yang dapat menimbulkan gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Terdapat sejumlah langkah dalam menuntaskan masalah peredaran pakaian bekas asal impor, salah satunya pengawasan yang dilakukan terhadap pakaian bekas yang masuk secara ilegal, namun tidak terkait kegiatan perdagangan pakaian bekas di dalam negeri.
"Mengingat pakaian bekas telah dilarang impor, diperlukan sinergi dan pengawasan bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, antara lain dengan Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla TNI, Polri di pelabuhan tikus/jalur tidak resmi, termasuk peran serta pemerintah daerah," jelas Budi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Budi juga mendorong industri garmen untuk bermitra dengan industri kecil dan menengah (IKM) dan bermitra bisnis dengan toko pakaian bekas dalam penggunaan produk dalam negeri (pakaian jadi).
Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar mendorong pedagang pakaian bekas untuk dapat bersinergi dengan industri garmen dalam negeri dan memberikan kesempatan untuk memanfaatkan program pemerintah di sektor UMKM.
Lebih lanjut, kewenangan pengawasan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) adalah pengawasan setelah melalui kawasan pabean (post-border).
Diperlukan sinergi dan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang di wilayah perbatasan karena impor pakaian bekas diduga masuk melalui pelabuhan tikus.
"Selain gencar melakukan pengawasan, Ditjen PKTN juga bersinergi dan melakukan koordinasi terkait penanganan dalam pengawasan pakaian bekas asal impor dengan K/L terkait dan aparat penegak hukum lainnya. Misalnya, pengawasan pakaian bekas oleh Polda Kalimantan Utara," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program belanja selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025, misalnya Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!