Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Perkawinan Dini, Pemkab Lombok Timur Fokus pada Edukasi Remaja

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 14:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Perkawinan Dini, Pemkab Lombok Timur Fokus pada Edukasi Remaja Doc: Antara Foto
Ket. Pemkab Lombok Timur intensifkan edukasi ke pelajar guna mencegah perkawinan anak. Program ini bertujuan membentuk kesadaran sejak dini tentang pentingnya pendidikan dan masa depan generasi muda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai dampak negatif praktik perkawinan usia anak sebagai upaya untuk menekan angka perkawinan anak.

"Perkawinan anak itu sangat kejam. Anak baru kelas 1 atau 2 SMA menikah, mimpi itu tidak mungkin bisa diraih. Cita-cita jadi politisi, kepala lingkungan sudah tidak bisa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Timur Ahmat saat ditemui di kantornya di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.

Pihaknya pun melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan pemahaman pelajar tentang dampak perkawinan usia anak.

"Kami sampaikan ke anak-anak supaya betul-betul mimpi itu bisa diraih melalui penundaan usia pernikahan," kata Ahmat.

Pemkab Lombok Timur bahkan mewajibkan sekolah-sekolah untuk menyampaikan materi mengenai dampak perkawinan anak.

Materi tersebut diberikan oleh guru sesaat sebelum dimulainya mata pelajaran.

Ahmat menyampaikan bahwa data per Januari hingga Mei 2025 tercatat 27 anak yang melakukan perkawinan di Lombok Timur. Sementara pada 2024 ada sebanyak 38 kasus perkawinan anak.

Pada 2023, lanjutnya, ada 40 kasus perkawinan anak.

Ahmat menegaskan bahwa Pemkab Lombok Timur sangat serius untuk menangani isu perkawinan usia anak.

Pada 2021 Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menginstruksikan ke seluruh camat dan kepala desa untuk membuat peraturan desa tentang perkawinan anak. Selain peraturan desa, ada Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perkawinan Anak.

Sementara di tingkat provinsi, lanjut dia, ada Peraturan Daerah (Perda) Penundaan Usia Perkawinan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.