Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 15 Mar 2025, 11:26 WIB

Cegah Peredaran Pangan Berbahaya Selama Ramadan, Bapanas Intensifkan Pengawasan

Keamanan pangan selama Ramadan sangat krusial, mengingat meningkatnya konsumsi pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya

Foto: Bapanas

JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) mengintensifkan pengawasan terhadap pangan segar di pasar-pasar ritel dan pasar tradisional selama bulan suci Ramadan serta menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan pangan segar yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan, khususnya untuk komoditas yang banyak dikonsumsi masyarakat di bulan puasa, seperti kurma.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Hermawan menyatakan bahwa pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan menjelang Ramadan untuk memastikan semua produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT), khususnya kurma, yang masuk ke pasar aman dan memenuhi standar yang ditetapkan.

“Keamanan pangan selama Ramadan sangat krusial, mengingat meningkatnya konsumsi pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya. Kurma adalah salah satu pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat saat berbuka puasa. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kurma yang beredar aman dari cemaran bahan berbahaya seperti pestisida, pengawet, dan bahan kimia lainnya," ujar Hermawan dalam keterangannya pada Jumat (14/3) di Jakarta. 

Hermawan menyampaikan, Direktorat PPSKMP NFA melaksanakan pengawasan rutin di berbagai ritel modern yang tersebar di Tangerang, Bogor, dan Bekasi. Tim mengambil sampel kurma dari lima nama dagang yang berbeda dan melakukan pengujian laboratorium untuk mengidentifikasi potensi kontaminasi Salmonella dan kapang khamir.

Dalam pelaksanaannya, Hermawan beserta tim melakukan sosialiasi kepada para pelaku usaha yang belum mendaftarkan ijin edar PSAT sehingga produk pangannya belum dilengkapi dengan label dan kemasan sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 1/2023.  

“Kami juga menegaskan pentingnya kebijakan yang mewajibkan produk PSAT yang diterima di ritel memiliki nomor izin edar yang sah. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam peraturan keamanan pangan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan dan Perbadan, yang menekankan pentingnya label yang benar dan jaminan keamanan pangan guna melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan,” ujar Hermawan saat melakukan pengawasan keamanan pangan segar di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (11/3/).

“Kami juga telah menyediakan laboratorium keliling yang dilengkapi dengan rapid test kit untuk menguji bahan pangan segar, termasuk kurma, dari residu pestisida, Salmonella, kapang khamir, dan bahan kimia berbahaya. Dengan teknologi ini, petugas dapat dengan cepat memastikan bahwa pangan segar yang sampai ke konsumen aman untuk dikonsumsi,” tambahnya.

Stabilitas Harga

Dalam keterangan terpisah, Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan serta juga keamanan pangan guna memastikan bahwa Lebaran 2025 dapat berlangsung dengan aman dan menyenangkan bagi masyarakat.

"Pemerintah berupaya memastikan pangan yang aman, stabil, dan mencukupi, agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan tenang dan tanpa kekhawatiran akan masalah pangan. Selain memastikan keamanan sayuran dan buah-buahan lainnya, kami juga memastikan bahwa kurma sebagai komoditas pangan yang saat ini banyak dikonsumsi, yang beredar di pasar bebas dari cemaran dan pengawet yang berbahaya," kata Arief.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.