Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Cegah Pelanggaran HAM, AS dan Jepang Luncurkan Satgas Tangani Kerja Paksa dalam Rantai Pasokan

Foto : ANTARA/M. Irfan Ilmie

Para pekerja menyiapkan peralatan pada mesin penebar bibit kapas di areal perkebunan kapas di Prefektur Changji, Daerah Otonomi Xinjiang, Tiongkok, Rabu (21/4/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Washington - Amerika Serikat dan Jepang pada Jumat (6/1) sepakat untuk mempercepat upaya menangani kerja paksa dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya dalam rantai pasokan melalui peluncuran satuan tugas (satgas) antara pemerintah kedua negara.

Satgas --yang diketuai bersama oleh Kantor Perwakilan Dagang AS dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang-- diharapkan berfungsi sebagai platform untuk berbagi informasi antara kedua negara dan memfasilitasi dialog dengan dunia bisnis saat Amerika Serikat terus bergerak untuk menindak kasus kerja paksa di Tiongkok.

Undang-undang AS yang secara luas melarang impor dari wilayah Xinjiang Tiongkok telah menimbulkan tantangan baru bagi rantai pasokan.

Washington meyakini bahwa warga minoritas Muslim Uighur di Xinjiang menjadi sasaran kerja paksa.

Wilayah Xinjiang merupakan daerah penghasil kapas utama dan pemasok utama panel surya.

Perwakilan Dagang AS Katherine Tai menyambut baik penandatanganan memorandum mengenai masalah kerja paksa dan menyebutnya sebagai "hasil nyata" dari kemitraan perdagangan AS dan Jepang.

Menteri perdagangan Jepang Yasutoshi Nishimura mengatakan pada acara penandatanganan memorandum itu bahwa pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasokan "benar-benar tidak dapat ditolerir".

Dia berharap satgas tersebut akan membantu perusahaan Jepang dan AS lebih aktif terlibat dalam upaya menegakkan hak asasi manusia melalui peningkatan "prediktabilitas" untuk bisnis.

Menurut memorandum tersebut, para peserta satgas berniat untuk bertemu dua kali setahun.

Para peserta satgas termasuk dari kalangan Kementerian Luar Negeri Jepang, Departemen perdagangan dan tenaga kerja AS, serta Kantor Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top