Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 18 Nov 2024, 09:30 WIB

Cegah Kekerasan di Sekolah, Pemkot Jakpus Bentuk Satgas

Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan pelecehan seksual.

Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

"Kami membentuk satgas untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah baik dari guru ke siswa maupun antar siswa," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11).

Pembentukan satgas ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024-2028.

Koordinator satgas di kota, yakni Kepala Suku Dinas Pendidikan, lalu bersama anggota dari jajaran Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) serta Seksi Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial (Sudinsos).

Kemudian Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Suku Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan Kecamatan dan jajaran SD sampai SMA/SMK di Sudin Pendidikan.

Bambang menjelaskan, tugas dari satgas ini antara lain mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah serta mengkoordinasikan alokasi anggaran.

Kemudian melakukan koordinasi lintas sektor termasuk keterlibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola dan melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan dan membina, mendampingi.

"Termasuk mengoordinasikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dan yang berhadapan dengan hukum di Jakarta dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan," ujar Bambang.

Selain itu, satgas juga melakukan pemantauan dan evaluasi kerja minimal satu kali dalam setahun.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, Pemprov DKI sudah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi.

Satgas tersebut terbentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," kata Suharini di Jakarta, Jumat (15/11).

Suharini menambahkan, pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan, yang diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua murid.

Adapun Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menangani 855 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan 2024.

Jumlah kasus terbanyak di Jakarta Timur yang mencapai 237 laporan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.