Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Judi Online, Tim Gabungan Patroli ke Warung Kopi di Banda Aceh

📅 Selasa, 02 Jul 2024, 10:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Judi Online, Tim Gabungan Patroli ke Warung Kopi di Banda Aceh Doc: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Ket. Petugas gabungan melakukan patroli ke warkop untuk mencegah judi online, di Banda Aceh, Minggu malam (30/6/2024).

BANDA ACEH - Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Kodim 0101/KBA, Satpol PP dan WH setempat melakukan patroli di sejumlah warung kopi atau Warkop di Banda Aceh sebagai upaya pencegahan aktivitas judi online.

"Patroli ini guna mencegah aksi judi online yang selama ini dilaporkan masih banyak terjadi, khususnya di warung-warung kopi yang kian meresahkan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama di Banda Aceh, Senin (2/7).

Saat patroli, kata dia, petugas melakukan langkah preventif dengan mengimbau dan memberikan sosialisasi, sekaligus peringatan kepada para pengunjung warkop agar tak bermain judi online.

Selain itu, petugas juga mengimbau para pelaku usaha atau pengelola warung kopi agar memasang spanduk larangan bermain judi online di tempat usahanya.

"Langkah ini penting khususnya bagi para pelaku judi online mengetahui bahwa ada larangan bermain judi online di tempat itu, diharapkan ada sadar, dan tidak berani bermain," ujarnya.

Menurut Fadillah, kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah maraknya perjudian online. Untuk memberantas hal itu, dibutuhkan peran semua pihak dan menjadi tanggung jawab bersama.

Penegakan hukum atau proses pidana, lanjut dia, akan menjadi cara terakhir sebagai bentuk ketegasan jika bagi pelaku yang dengan terang-terangan bermain judi online.

"Termasuk tempat pelaku usaha yang membiarkan adanya judi online. Makanya, sebagai langkah awal kita upayakan pencegahan terlebih dahulu," demikian Kompol Fadillah.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online pada sejumlah warung kopi di ibu kota provinsi Aceh itu.

Pelaku judi online, bakal dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.