Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Golput, Perusahaan di IKN Harus Fasilitasi Pekerja Pindah Pemilih

📅 Jumat, 01 Des 2023, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Golput, Perusahaan di IKN Harus Fasilitasi Pekerja Pindah Pemilih Doc: ANTARA/Donny Aditra
Ket. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Jakarta - Cegah golput, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RIHasyim Asy'arimeminta perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pembangunandi Ibu Kota Nusantara (IKN) memfasilitasi pekerja mereka untuk pindah memilih pada Pemilu Serentak 2024.

Hal itu berlaku untuk pekerjadari luar Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang tidak bisa pulang ke rumah mereka saat hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

"Kalau ada pekerja atau orang yang tinggal di sana, itukanmasuk kategori pindah memilih, dan itu kamisiapkan layanannya,"kata Hasyimdi Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Hasyim mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan Badan Otorita IKN untuk meminta kepada perusahaan-perusahaan di sanauntuk segera mendaftarkan diri sebagai pemilih di IKN.

Hingga kini, lanjutnya, permintaan untuk memfasilitasi pindah memilih tersebut sudah masuk ke sistem KPU. Namun, dia tidak merinci berapa banyak yang mendaftar.

Hasyim menambahkan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya harus dipastikan telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Selain itu, para pekerja yang didaftarkan harus dipastikan apakah akan berada di IKN Nusantara atau tidak pada hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

"Yang sudah ada namanya,by name(dengan nama),byNIK, yang sudah disampaikan oleh perusahaan-perusahaan itu kami persiapkan," jelasnya.

KPU RI terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk terus menyosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan, yang sedang membangun proyek di IKN Nusantara, agar hak para pekerjanya untuk memilih bisa dipenuhi.

KPU RItelah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimindiusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfuddiusung oleh DPI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibrandiusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.