Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Cawapres Mahfud Tegaskan Bansos Hak Rakyat, Bukan Kedermawanan Pemerintah

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Seorang warga menuliskan aspirasinya di atas banner pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud saat menghadiri acara Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3Mahfud MD menegaskan bantuan sosial (bansos) adalah hak rakyat, milik rakyat, dan harus dikembalikan kepada rakyat, bukan kedermawanan dari pemerintah.

"Bantuan sosial seakan-akan kedermawanan pemerintah kepada rakyat, padahal bantuan sosial itu milik rakyat yang dikembalikan ke rakyat. Lalu, ada yangngakuini dari saya. Bukan! Bantuan sosial itu bantuan dari rakyat," kataMahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Saat menghadiri acara "Istighosah dan Gebyar Budaya" diKabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (7/2),Mahfud mengatakan siapa pun nanti yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden wajib memberi bansos.

Mahfudmengatakan jika dirinya dan capres Ganjar Pranowo terpilih memenangi Pilpres 2024, maka dia akan merapikan penerima bansos lewat program KTP Sakti.

"Di beberapa tempat, banyak diberikan pada yang tidak berhak dan yang benar-benar miskin tidak dapat. Ada juga yang dikumpulkan di pinggir jalan, lalu dapat bantuan sosial; itu tidak boleh," tegasMahfud.

Mantan menko polhukam itu menambahkan bahwa dengan KTP Sakti, bansos tidak perlu diantar oleh kepala daerah atau menteri, melainkan cukup dikirim lewat pos.

"Kalau pun mau diantar, tak perlu diantar oleh pejabat tinggi, cukup pak lurah atau kepala desa saja," ujarMahfud.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top