Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta bagi Pekerja Selama PPKM Darurat

Foto : Antara Foto/M Risyal Hidayat
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang keluar masuk Jakarta mulai hari ini, Senin (5/7) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam akun Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta. STRP ini berlaku bagi para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Beberapa kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP yaitu:

  1. Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
  2. Pekerja sektor kritikal.Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak.Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis dalam akun @dkijakarta, Senin (5/7/21).

Beberapa syarat dalam pembuatan registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal:
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top