Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta bagi Pekerja Selama PPKM Darurat

30 Senin, 05 Jul 2021, 10:50 WIB | Oleh:
Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta bagi Pekerja Selama PPKM Darurat Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk Jakarta bagi Pekerja Selama PPKM Darurat Doc: Antara Foto/M Risyal Hidayat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang keluar masuk Jakarta mulai hari ini, Senin (5/7) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam akun Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta. STRP ini berlaku bagi para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Beberapa kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP yaitu:

  1. Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
  2. Pekerja sektor kritikal.Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak.Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis dalam akun @dkijakarta, Senin (5/7/21).

Beberapa syarat dalam pembuatan registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
  • Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat),
  • Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya antara lain;

  • KTP pemohon,
  • Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat),
  • Foto 4x6 berwarna.

"Pengecualian: kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)" tulis @dkijakarta.

Setelah persyaratan dilengkapi, selanjutnya mekanisme yang harus dilakukan, dalam pembuatan STRP yaitu :

  • Mengakses lamanhttps://jakevo.jakarta.go.id.
  • Mengisi form pendaftaran dan melampirkan persyaratan.
  • Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
  • STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  • Berikutnya, dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas," demikian informasi tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...

Pemprov Jakarta Terus Dorong Pilah Sampah dari Rumah

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pemprov Jakarta Terus Doron...
Luar Negeri
PBB Soroti Lambatnya Pemuli...
Nasional
UMKM Butuh Izin Mudah, Buka...
Advertisement
Indonesia Siapkan Gudang Minyak Mentah, Impor Bakal Langsung Masuk Tanpa Transit Negara Ketiga

Indonesia Siapkan Gudang Minyak Mentah, Impor Bakal Langsung Masuk Tanpa Transit Negara Ketiga

29 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.