Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah

Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju di Pilkada 2024

Foto : ANTARA//Desi Purnama Sari

Masyarakat lakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 di Kota Serang, Banten, Kamis (21/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

“Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka harus mundur sebagai anggota legislatif."

SERANG - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Banten mensyaratkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka harus mundur sebagai anggota legislatif," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja, di Serang, Minggu (21/4).

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan telah disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI. Meski demikian saat ini KPU di daerah masih menunggu terkait peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI. "Peraturan KPU (PKPU) terbarunya belum, tapi menurut putusan MK begitu. KPU RI sedang menggodok itu PKPU nya," jelasnya.

Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Adapun nama-nama caleg terpilih yang berpotensi akan maju pada Pemilihan Gubernur Banten 2024 yaitu Airin Rachmi Diany caleg DPR RI dapil Banten 3 (Tangerang Raya) dari Partai Golkar, Rano Karno caleg DPR RI dapil Banten 3 dari PDIP, Wahidin Halim caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari partai Nasdem, dan Andra Soni Caleg DPRD Banten dapil Banten 8 (Kota Tangerang B) dari partai Gerindra.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top