Buruan! Uang Kertas 1979-1982 Segera Berakhir Masa Tukarnya, Deadline BI pada Akhir Bulan Ini
📅 Senin, 28 Apr 2025, 18:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Bank Indonesia
JAKARTA – Uang rupiah emisi lama dicabut atau ditarik dari peredaran karena beberapa alasan utama, yaitu: keamanan; kualitas dan daya tahan; penyegaran desain; standardisasi; dan perubahan kebijakan moneter atau ekonomi.
Biasanya Bank Indonesia (BI) memberikan masa tenggang setelah pencabutan, di mana masyarakat masih bisa menukar uang lama di bank sebelum benar-benar tidak berlaku lagi.
BI mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/4), mengatakan bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Adapun keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Masyarakat juga dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui pada halaman website Bank Indonesia (www.bi.go.id).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!