Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Kegiatan PT SLI karena Masalah Limbah B3

📅 Kamis, 23 Okt 2025, 11:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Kegiatan PT SLI karena Masalah Limbah B3 Doc: Antara Foto
Ket. Sejumlah petugas saat mengecek kondisi crobong dan fasilitas milik PT SLI

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid telah melayangkan surat teguran resmi kepada PT Sukses Logam Indonesia (SLI) untuk menghentikan kegiatan operasional pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sementara waktu.

"Bupati kemarin sudah keluarkan surat permintaan penghentian operasional pabrik PT SLI itu, memang kalau pabrik itu kan segala macam perizinan itu kewenangan ada di pusat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan surat penghentian operasional ini berlaku sejak Jumat (17/10), yang dilayangkan langsung kepada pihak PT SLI di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Surat penghentian ini didasari atas situasi di bawah. Dimana ada terkait dengan ketertiban dan ancamannya umum, karena mau ada aksi demo besar-besaran. Makanya sementara waktu diambil keputusan penghentian operasional," jelasnya.

Dalam surat pembekuan izin PT SLI tersebut, ia memerintahkan agar perusahaan itu menghentikan seluruh kegiatan dan bisa memperbaiki sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan, khususnya pengendalian pencemaran udara.

"Penghentian sementara itu namanya target perbaikan, ada target-target perbaikannya. Pencabutan surat itu tergantung mereka (PT SLI) sebenarnya bagaimana perbaikannya bisa dipenuhi," ujarnya.



Ia mengungkapkan, selain surat penghentian sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga bakal melakukan pengujian atau pengecekan kelayakan standarisasi dari fasilitas produksi milik PT SLI.

"Pengujian itu mulai dari tingkat PM7, PM10 itu kan bergantung. Itu satu per miligram kita cek secara teknis oleh tim dari DLHK," ungkapnya.

Hingga saat ini, DLHK sendiri masih melakukan uji laboratorium terhadap udara dan air yang sebelumnya telah dilakukan pengambilan sample.

Ia menegaskan bahwa apabila hasil uji laboratorium itu sudah keluar, maka akan segera menginformasikannya kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di wilayah Kecamatan Balaraja.

"Untuk kewenangan pencabutan atau hasil uji itu kewenangannya ada di Kementerian, kalau kita dari segi ketentraman dan ketertiban itu," kata dia.

Sebelumnya, Perseroan Terbatas Sukses Logam Indonesia (PT SLI) selaku perusahaan yang mengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) membantah tudingan adanya dampak pencemaran udara di permukiman warga Sentul, Balaraja tersebut.

Respons SLI


Merespons hal itu, Humas PT SLI Adrian dalam konferensi pers di Tangerang, menyampaikan sistem operasional PT SLI yang merupakan unit bisnis pengelolaan daur ulang ini senantiasa mengedepankan praktek-praktek produksi dengan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mendapatkan legalitas dan dasar hukum, izin lengkap, serta berada di bawah pengawasan resmi dari pemerintah. Kedua, kegiatan operasional PT SLI ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar yang berlaku," jelasnya.

Kelayakan aktivitas perusahaannya dapat dibuktikan dengan adanya penerbitan sertifikat lahak operasional, dokumen izin lingkungan dan telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkung LH).

Dia juga mengatakan terkait sistem pengelolaan limbah emisi yang kini dipermasalahkan oleh kelompok masyarakat atas adanya dampak lingkungan tersebut tidak benar adanya.


Menurutnya, dalam pengelolaan limbah dan emisi PT SLI sudah dirancang berdasarkan ambang batas baku mutu lingkungan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah serta hasilnya senantiasa dilakukan audit secara berkala.

Sementara, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan kualitas udara buruk di wilayahnya itu dampak dari dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), milik PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI).

Keresahan atas dampak pencemaran udara tersebut, dirasakan masyarakat setiap hari pada pagi dan sore hari. Bahkan, aktivitas dari pabrik itu hingga 24 jam.

Kuasa Hukum Warga Cengkok, Ayub Kadriah menyampaikan, bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini juga mengakibatkan beberapa warga setempat mengalami gangguan kesehatan, mulai dari sesak nafas, hingga batuk berkepanjangan serta sebaran debu membuat mata warga perih dan sakit.

"Polusi abu zinc ke area warga PT. SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc," ucapnya.

Selain mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, dampak pencemaran ini juga mengeluarkan sumber bau diduga dari proses pembakaran bahan baku dengan menggunakan batu bara.

PT. Sukses Logam Indonesia, perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) ini diketahui beroperasi sejak tahun 2019, namun pada tahun 2022 sempat ditutup karena tidak memenuhi syarat mutu pengelolaan oleh pemerintah daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.