Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BRIN Susun Rancangan Peraturan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

📅 Rabu, 09 Okt 2024, 11:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
BRIN Susun Rancangan Peraturan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi Doc: ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah
Ket. Logo BRIN.

JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui inisiasi Pusat Data dan Informasi tengah menyusun Rancangan Peraturan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, sebagai dukungan pengambilan keputusan pada kegiatan pembangunan nasional.

Kepala Pusat Data dan Informasi BRIN Hendro Subagyo melalui keterangannya di Jakarta Rabu (9/10), menyampaikan rancangan peraturan tersebut terdiri atas 10 bab.

"Mulai dari Ketentuan Umum, Jenis Data Riset dan Inovasi, Prinsip Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, Penyelenggara Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, Penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, Partisipasi, Pendanaan, Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup," katanya.

Hendro menilai peraturan ini sangat dibutuhkan sebagai panduan dalam menciptakan data riset yang sesuai dengan prinsip FAIR (Findability, Accessible, Interoperable, dan Reusable), yang diawali dengan penyusunan manajemen perencanaan data riset pada dokumen proposal riset.

Ia juga menjelaskan bahwa penyelenggara tata kelola data riset dan inovasi terdiri atas tiga pihak, yaitu pertama Tim Pengarah yang diketuai oleh Kepala BRIN dengan Anggota Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) BRIN.

"Peran dari tim pengarah adalah memberikan arahan terkait perencanaan data, memberikan persetujuan terhadap daftar data dan data prioritas BRIN," ujarnya.

Selanjutnya, kataHendro, penyelenggara kedua adalah Walidata, yaitu Pusat Data dan Informasi BRIN dengan dibantu oleh unit kerja pengelola data tertentu seperti Direktorat Repositori, Multimedia dan Penerbitan Ilmiah BRIN yang mengelola data primer dan keluaran hasil riset.

Walidata, kata dia, berperan dalam proses perencanaan data (daftar data dan data prioritas), pemeriksaan, penyimpanan, penyebarluasan, pengamanan, dan pemusnahan data.

Sementara, sambung Hendro, pihak ketiga adalah Produsen Data yang merupakan seluruh unit kerja di lingkungan BRIN beserta pihak terkait yang bekerja sama dengan BRIN. Adapun peran dari produsen data adalah dalam hal perencanaan data (kegiatan riset), pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Adapun untuk jenis data primer dan keluaran hasil riset terkait proses penyimpanan dan penyebarluasannya, tambah Hendro, dilakukan melalui mekanisme wajib serah dan wajib simpan yang diatur dalam Peraturan BRIN Nomor: 12 Tahun 2023 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset.

"Ruang lingkup jenis data yang diatur pada rancangan peraturan ini adalah seluruh data yang dikelola oleh BRIN. Termasuk data mengenai rekomendasi kebijakan riset dan inovasi, data kegiatan riset dan inovasi yang di dalamnya mencakup data perencanaan riset, data primer dan keluaran hasil riset, data mengenai penguatan ekosistem riset dan inovasi, serta data administratif dan manajemen riset dan inovasi," ucap Hendro.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

55 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.