BPJamsostek Jamin Seluruh Biaya Pengobatan dan Perawatan Mitra Driver Gojek yang Kecelakaan
Penyerahan manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJamsostek, berupa pengobatan dan perawatan di PLKK yang mencapai Rp158 juta, secara simbolis dilakukan di kediaman rumah Bambang Supriyono.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan Rumah Sakit, peserta yang terdaftar sebagai mitra driver Gojek yakni Bambang Supriyono (37), di PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) kerja sama BPJamsostek.
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan Rumah Sakit, peserta yang terdaftar sebagai mitra driver Gojek yakni Bambang Supriyono (37), di PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) kerja sama BPJamsostek.
Bambang Supriyono mengalami kecelakaan motor di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada November 2023 lalu, dan dilarikan ke PLKK Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Permata Hijau kerja sama BPJamsostek untuk mendapat pengobatan dan perawatan.
Penyerahan manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJamsostek, berupa pengobatan dan perawatan di PLKK yang mencapai Rp158 juta, secara simbolis dilakukan di kediaman rumah Bambang Supriyono.
Penyerahan dilakukan Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Retno Pratiwi, didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJamsostek I Putu Wiradana.
Retno menjelaskan, pihaknya bersama BPJamsostek melakukan cek kasus kepada salah satu peserta dari mitra driver Gojek yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan peserta telah mendapatkan pengobatan dan perawatan secara maksimal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya