Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BNPP Lakukan Survei Kepuasan Publik Bagi Pelintas Batas Di Pos Lintas Batas Negara

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) merupakan lokasi yang telah ditetapkan sebagai pintu untuk Keluar dan Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia dengan Negara tetangga, selain yang telah dikenal sebelumnya seperti Bandara Internasional untuk konteks pintu udara dan Pelabuhan Internasional untuk konteks pintu di laut, maka PLBN saat ini identik dengan pintu gerbang negara yang berada di perbatasan darat.

Sebagai pintu maka aktifitas yang melaluinya ditandai dengan lalu lintas pergerakan orang, barang dan kendaraan. Secara faktual, pengamatan di pintu gerbang terhadap perjalanan warga sangat bervariatif, ada warga masyarakat yang melakukan perlintasan secara rutin dalam sehari, setiap bulan, ada juga warga masyarakat yang melakukan perlintasan hanya sesekali dalam satu tahun.

BNPP sebagai entitas yang diberikan tugas dan tanggungjawab mengelola PLBN perlu untuk menggali dan mengukur sejauh mana para pemangku kepentingan dalam hal ini penerima manfaat pelayanan yaitu masyarakat pelintas di PLBN mempunyai pengalaman dan persepsi terhadap pelayanan yang diberikan oleh PLBN. Salah satu instrument yang digunakan untuk mengukur pengalaman dan persepsi masyarakat pelintas adalah melalui Survei Sosial yang kemudian dikenal dengan Survei Kepuasan Masyarakat.

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan pelintas batas yang mengacu pada variabel dan indikator yang telah diarahkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei dilakukan pada bulan Agustus s.d. Oktober 2023.

Adapun lokus survei adalah masyarakat yang mendapatkan pelayanan publik di Pos Lintas Batas Negara meliputi PLBN Aruk di Kabupaten Sambas; PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau; PLBN Badau di Kabupaten Kapuas Hulu; PLBN Motaain di Kabupaten Belu, PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, PLBN Sota di Kabupaten Merauke dan PLBN Skouw di Kota Jayapura.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top