Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bikin Ulah di Aceh, Turis Australia Dideportasi Imigrasi Meulaboh

📅 Kamis, 08 Jun 2023, 08:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bikin Ulah di Aceh, Turis Australia Dideportasi Imigrasi Meulaboh Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ket. Petugas memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23 tahun) saat tiba di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk menunggu proses pemeriksaan sebelum dilakukan deportasi ke negara asalnya, Rabu (7/6/2023).

MEULABOH - Turis asal Australia bernama Risbi Jones Bodhi Mani yang berulah dan membuat onar di Kabupaten Simeulue, Aceh, akan segera dideportasi dari Indonesia.

Turis Australia berusia 23 tahun itu telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Simeulue ke Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (7/6).

"Penyerahan warga asing ini kami terima dari Kejaksaan Negeri Simeulue, dia diserahkan ke imigrasi karena akan dideportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Fauzi kepadawartawan, Rabu.

Ia mengatakan, Risbi Jones Bodhi Mani akan dideportasi ke Australia setelah warga negara asing tersebut mendapatkan tiket penerbangan dari Kedutaan Australia di Jakarta.

Sambil menunggu pengiriman tiket penerbangan, kata Fauzi, untuk sementara warga asing tersebut akan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

"Sudah kita buat berita acaranya, untuk sementara yang bersangkutan kita tempatkan di ruang detensi imigrasi," katanya menambahkan.

Fauzi mengatakan WNA tersebut masih akan berada di Meulaboh, Aceh Barat hingga Rabu malam, dan jika telah ada tiket penerbangan, maka warga asing tersebut akan diberangkatkan ke negara asalnya.

Ia menjelaskan, kemungkinan besar Risbi Jones Bodhi Mani akan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, membebaskan turis asing asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23 tahun) yang merupakan tersangka pemukul warga Kepulauan Simeulue.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi di Simeulue, Selasa (6/6) mengatakan tersangka dibebaskan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan restorativejustice.

"Risby dibebaskan setelah permohonan restoratif justice yang diajukan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Restorative justice dilakukan karena kedua pihak sudah berdamai," kata Yuriswandi.

Sebelumnya, Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia, terlibat penganiayaan terhadap Edi Ron (38), seorang warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue.

Menurut Yuriswandi, setelah pembebasan tersebut tersangka dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dengan dikeluarkannya surat keputusan menghentikan dari segala tuntutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.