Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BI Teken Perjanjian Transaksi Repo dengan 76 Bank

📅 Selasa, 30 Mei 2023, 08:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
BI Teken Perjanjian Transaksi Repo dengan 76 Bank Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menandatangani perjanjian induk Repurchase Agreement (Repo) bersama 76 perbankan di Jakarta, Senin (29/5), yang diwakili 10 bank nasional, termasuk empat bank BUMN (Himbara). Perjanjian itu sebagai upaya meningkatkan alternatif pembiayaan untuk pembangunan dan usaha strategis di Tanah Air.

"Apresiasi kami sampaikan kepada 76 bank yang telah berpartisipasi, terdiri dari 71 bank konvensional, 4 bank umum syariah dan 1 unit usaha syariah," ujar Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

Destry menjelaskan transaksi Repo merupakan perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat utang menggunakan Surat Berharga Negara (SBN), yang merupakan salah satu inisiatif dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU 2025). Pada 2023, rata-rata harian transaksi Pasar Repo sudah mencapai 11,4 triliun rupiah atau meningkat 57 persen year to date (ytd), atau jauh dari kondisi sebelum pandemi Covid-19, yang mana rata-rata transaksi harian Pasar Repo hanya sekitar 700-800 miliar rupiah per hari.

"Pasar Repo memiliki peranan yang sangat penting, yakni sebagai anchor dari money market dan juga bond market. Oleh karena itu, pengembangan repo tidak hanya memiliki dampak pada pengembangan pasar uang, namun juga pasar keuangan secara luas," ujar Destry.

Pihaknya menyampaikan sejak 2020 pengembangan Pasar Repo terus dilakukan melalui berbagai inisiatif kebijakan, dengan diorkestrasi oleh Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKPPPK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Makin Aktif

Ke depan, dia melihat transaksi Repo akan semakin aktif, dikarenakan, pertama, repo memegang peranan penting dalam pembiayaan ekonomi nasional, khususnya dalam kaitannya dengan pasar surat utang. Pihaknya menyebut, saat ini mayoritas Surat Berharga Negara (SBN) yaitu sekitar 24 persen dimiliki oleh perbankan, atau sekitar 1.300 triliun rupiah bonds SBN dimiliki oleh perbankan.

Kedua, adanya rencana implementasi kebijakan primary dealers (PDs) yang diharapkan akan mulai implementasi pada 2024. Ketiga, adanya penguatan di pasar keuangan melalui implementasi UU P2SK, yang diharapkan akan mendorong pasar Repo karena adanya penegasan, diantaranya mengenai wewenang BI, closed out netting, dan penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan seperti CCP atau Central Clearing Counterparty, yang mana transaksi Repo nantinya dapat dilakukan melalui CCP.

"Selanjutnya, kami berharap agar langkah positif yang telah dirintis tidak berhenti di tahap penandatanganan, namun terus dilanjutkan ke transaksi repo secara real di pasar uang," ujar Detry.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

54 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.