Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BI Sebut Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Berlaku sebagai Alat Pembayaran, Berikut Penjelasannya

Foto : ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

Foto bentuk dua buah bangunan tradisional Rumah Limas seperti yang tercetak di uang kertas Rp10.000 Tahun emisi 2005, di Museum Balaputra Dewa Palembang, Sumsel.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengatakan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Jumat (4/10).


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top