Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bersih-bersih Pinjol, OJK Cabut Izin dan Jatuhkan 661 Sanksi

📅 Senin, 03 Feb 2025, 20:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bersih-bersih Pinjol, OJK Cabut Izin dan Jatuhkan 661 Sanksi Doc: Antara News/ Dewa Wiguna
Ket. OJK menutup usaha Investree.

JAKARTA – Penertiban terhadap penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) atau daring terus dilakukan karena tak memenuhi regulasi yang berlaku saat ini. Tindakan tegas memang perlu diambil guna menghindarkan masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 661 sanksi serta empat surat keputusan cabut izin usaha (CIU) terhadap penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) atau daring (pindar) selama 2024.

Pencabutan izin usaha terhadap empat pindar tersebut terdiri dari dua penyelenggara dikarenakan sanksi administratif, sedangkan dua penyelenggara lainnya mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

“OJK melakukan penegakan hukum (law enforcement) berupa pencabutan izin usaha terhadap TaniFund dan Investree dikarenakan kedua pindar tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi di Jakarta, Senin (3/2).

Pasca-pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia telah mengumumkan pembubaran perseroan melalui beberapa surat kabar pada 1 Agustus 2024 serta diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 02 Agustus 2024. Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund.

Saat ini, jelas OJK, telah terbentuk tim likuidasi TaniFund sehingga masyarakat yang akan menyelesaikan hak dan kewajibannya dapat menghubungi tim likuidasi TaniFund sebagaimana informasi yang tersedia di situs resmi TaniFund. “Terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di TaniFund, telah ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan,” kata Ismail.

Sedangkan mengenai perkembangan kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree), OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree telah memutuskan penunjukan tim likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.

OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap AAG selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.

Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Koordinasi Intensif

Ismail menambahkan, penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif. Melalui kerja sama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Melalui kolaborasi antara penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree,” kata Ismail.

Berkenaan dengan kasus eFishery yang mengemuka belakangan ini, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK.

Ismail menyampaikan, OJK terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus LJK, termasuk di industri fintech P2P lending atau pindar. Sebagai komitmen untuk mewujudkan industri pindar yang sehat, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.