Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) saat memberikan keterangan pers pelimpahan tahap satu berkas perkara penistaan agama Panji Gumilang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI, Rabu (16/8).

"Rencana hari ini dan insyaallah jam 10 sudah kami antarkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/8).

Jenderal bintang satu itu menjelaskanpenyidik telah selesai melaksanakan penyidikan dugaan penistaan agama dengan memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli. Kemudian, penyidik melaksanakan pemberkasan dan melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, kata Djuhandhani, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Kejaksaan terkait kelengkapan formal dan materialnya untuk bisa dibuktikan di persidangan.

"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan. Kemudian,dalam hal ini, tugas selanjutnya perkembanganselanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," jelasDjuhandhani.

Dia menyebutpihaknya menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang mereka limpahkanuntuk pendalaman kemungkinan tersangka lain atau penyidikan lainnya. Namun, untuk saat ini, jumlah tersangka hanya Panji Gumilang.

Selama proses pelimpahan perkara tersebut, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri, dengan pertimbangan ancaman hukuman lebih dari lima tahun sertadikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, danmengulangi perbuatannya.

"Sementara kami masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus, karena kita ketahui bersama, pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada. Jadi, kami masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan," ujarDjuhandhani.

Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 a kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top