Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berita Gembira, Okupansi Hotel Kawasan Utama Mandalika Capai 98 Persen

📅 Sabtu, 07 Okt 2023, 00:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Berita Gembira, Okupansi Hotel Kawasan Utama Mandalika Capai 98 Persen Doc: ANTARA/HO-Humas Bandara Lombok
Ket. Logistik MotoGP Mandalika saat tiba di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/10/2023).

Jakarta - Berita gembira, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ni Ketut Wolini mengungkapkan, okupansi hotel di kawasan utama atau dekat dengan sirkuit Mandalika mencapai 98 persen.

"Sampai saat ini zona utama Mandalika 98 persen," ujar Wolini saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Sementara zona dua, atau kawasan penyangga, lanjut dia lagi, Kabupaten Lombok Tengah mencapai 98 persen, disusul kota Mataram 95 persen.

Lebih lanjut, okupansi hotel di kawasan Lombok Barat tercatat sebesar 95 persen, Senggigi 95 persen, serta Sekotong 95 persen dengan jumlah minat menonton ajang balap kelas kaisar ini sebesar 5 persen.

"Zona satu dan kawasan penyangga memiliki minat nonton MotoGP sebesar 95 persen, Tiga Gili tercatat okupansi hotel mencapai 50 persen dengan minat nonton MotoGP di bawah 10 persen," ujarnya.

Meski angka minat menonton tercatat rendah, Wolini yakin angka ini akan bergerak seiring dengan dekatnya waktu penyelenggaraan pada 3-15 Oktober ini.

Ia juga meyakini penjualan tiket ajang balap ini bakal terjual lebih dari 50 persen, sehingga okupansi hotel di NTB meningkat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat termasuk para pelaku UMKM.

"Sektor hotel dan restoran bergerak pasti UMKM bergerak karena terdapat pemasok makanan dan buah-buatan yang dibutuhkan hotel dan restoran, dan UMKM akan bergerak juga," katanya.

Sementara terkait tarif hotel, Wolini menegaskan aturan penetapan batas atas terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Akomodasi.

Dalam Pergub tersebut tercantum penetapan batas atas tarif pada lokasi utama kegiatan yang berada dekat dengan Sirkuit Mandalika paling tinggi diizinkan menaikkan tarif tiga kali lipat dari tarif normal.

Lokasi sub utama kegiatan dan lokasi penyangga kegiatan dapat menaikkan tarif paling tinggi dua kali lipat dari tarif normal, serta lokasi penyangga kegiatan boleh menaikkan harga tarif kamar sebesar satu kali lipat dari tarif normal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

26 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.