Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdayakan Warga, Ribuan Pelaku UMKM Sumsel Ajukan Permohonan Perseroan Perorangan

📅 Sabtu, 05 Agu 2023, 00:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Berdayakan Warga, Ribuan Pelaku UMKM Sumsel Ajukan  Permohonan Perseroan Perorangan Doc: ANTARA/Yudi Abdullah
Ket. Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Idris sosialisasikan perseroan perorangan.

Palembang - Berdayakan warga, ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumatera Selatan mengajukan permohonan pembuatan perseroan perorangan ke
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sejak Januari hingga Agustus 2023.

"Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, jumlah pendaftar perseroan perorangan mencapai 2.633 orang. Data ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya 1.259 pemohon," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Menurut dia, melihat perkembangan data pelaku UMKM yang mengajukan permohonan pembuatan perseroan perorangan cukup tinggi, pihaknya akan melanjutkan program sosialisasi yang telah berjalan dengan baik selama ini.

"Untuk mendorong pelaku UMKM lebih banyak lagi mengajukan permohonan pembuatan perseroan perorangan, kami berupaya melakukan sosialisasi dan bersinergi dengan berbagai pihak," ujarnya.

Dia menjelaskan Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Perseroan perorangan merupakan solusi darieconomic seatbaksyang dihadapi Indonesia dampak dari pandemi COVID-19.

Untuk mewujudkan kemudahan berusaha melalui perseroan perorangan, pelaku UMKM bisa mengajukan permohonan secara daring (online) membuka laman ahu.go.id dan mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa akta notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran.

"Pendaftaran perseroan perorangan ini dapat dilakukan dari mana pun, karena layanannya bersifat daring. Untuk persyaratan sangat mudah, yaitu orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP, dan cakap hukum," ujar Kakanwil Ilham.

Sebelumnya, Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Idris mengatakan dalam rangka menyemarakkan Hari Lahir Kemenkumham/Hari Dharma Karya Dhika ke-78, baru-baru ini pihaknya menggelar sosialisasi layanan administrasi hukum umum (AHU).

Kemudian, membuka Layanan AHU pada rangkaian Ekspo Pelayanan Publik Kanwil Kemenkumham Sumsel di Palembang Indah Mal pada 4 - 6 Agustus 2023.

Kegiatan itu dilakukan untuk mengedukasi dan memotivasi pelaku UMKM serta masyarakat umum mendirikan PT pribadi melalui perseroan perorangan, kata Idris.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.