Bea Cukai Labuan Bajo Lakukan 74 Penindakan Rokok Ilegal Selama 2025
📅 Kamis, 09 Okt 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Labuan Bajo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melakukan penindakan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal jenis hasil tembakau atau rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
"Selama periode Januari-September 2024 telah diterbitkan sebanyak 79 surat bukti penindakan (SBP) sebagai dokumen legalitas pelaksanaan kegiatan penindakan di lapangan," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Ahmad Faisol dihubungi di Labuan Bajo, Rabu (8/10).
Ia mengatakan penindakan tersebut dilakukan di sejumlah kabupaten di Pulau Flores yang menjadi wilayah tugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo yakni di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka dan Flores Timur.
Sejumlah penindakan di Kabupaten Manggarai Barat dilakukan bersama Tim Satuan Tugas Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat.
Dari puluhan penindakan tersebut, ia mengatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo mengamankan sebanyak 1,1 juta batang BKC ilegal jenis hasil tembakau atau rokok ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait penanganan perkara penanganan rokok ilegal, ia mengatakan dari penindakan tersebut terdapat empat perkara melalui penegakan hukum melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR).
"Pengembalian ke pabrik satu perkara, barang dikuasai negara - barang milik negara (BDN-BMMN) 54 perkara dan 20 perkara lainnya dalam proses penelitian," katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh pihak agar secara bersama mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Rokok ilegal disamping mengurangi pendapatan negara dan daerah, juga memiliki efek negatif yang jauh lebih berbahaya bagi kesehatan dibandingkan rokok yang legal," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!