Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Sulsel Pastikan 56 TPS Pemungutan Suara Ulang Tidak Bermasalah

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Bawaslu Pangkep

Suasana Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan(Sulsel) memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 56 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 kabupaten kota tidak bermasalah setelah direkomendasikan terkait pelanggaran Pemilu 2024.

'Rekomendasi ini sudah berdasarkan aturan yang jelas, karenanya kita pastikan tidak ada lagi kesalahan berulang seperti yang terjadi pada 14 Februari lalu," kata Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah di Makassar, Rabu malam.

Ia menyebutkan pelaksanaan PSU di 19 TPS yakni 10 TPS di Kota Makassar, lima TPS di Kabupaten Wajo, empat TPS masing-masing di Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, Sinjai, Takalar dan Kota Palopo. Tiga TPS di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Bone. Dua TPS di Kabupaten Gowa dan satu TPS di Kabupaten Barru serta satu TPS di Kota Parepare.

Rekomendasi pelaksanaan PSU tersebut, kata Alamsyah, berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pengawas TPS yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu kabupaten kota kepada KPU setempat untuk dibuatkan keputusan KPU kabupaten kota.

Hal tersebut sesuai dalam aturan di pasal 373 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan Syarat pemungutan suara ulang kata mantan Ketua KPU Kabupaten Pinrang ini tertuang dalam Pasal 372 ayat 2 Undang-undang Pemilu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top