Bawaslu Minta Parpol Gunakan Rekening Khusus
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
“Kami mohon kepada partai politik peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) seperti penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye."
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai aturan hukum dan aturan yang berlaku.
"Kami mohon kepada partai politik peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) seperti penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (19/12).
Bagja menekankan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye Pemilu 2024.
Seluruh partai politik peserta pemilu termasuk calon yang terlibat, diharapkan dapat rajin melakukan konsolidasi guna mencatat semua aktivitas dana yang masuk maupun yang keluar untuk penggunaan kepentingan pemilu, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang pada waktu yang akan datang.
"Nanti tanggal 7 Januari, laporan awal dana kampanye (yang mencurigakan) bisa jadi permasalahan, jika kemudian pergerakan rekening dana pemilu bermasalah," ucap Bagja.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya