Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Luwu Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan PPNPN

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan.

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan mengusut dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), di mana kepala desa, sekretaris desa, dan tiga orang pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau honorer hadir dalam proses pendaftaran bapaslonbupati dan wakil bupati setempat.

Ketua Bawaslu Luwu Irpanyang dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu, mengatakan, penelitian dan pengusutan saat ini sedang dilaksanakan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam tahapan pilkada itu.

"Ada beberapa pegawai honorer, kepala desa, dan sekretaris desa. Ini sedang dilakukan penelitian dan pendalaman dulu," ujarnya.

Irpan menyatakan pada proses pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024 jajaran Bawaslu Luwu secara melekat memberikan pengawasan untuk memastikan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan.

Ia pun mengaku jika dalam tugas dan pelaksanaannyaBawaslu telah melakukan langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan pendaftaran.

Beberapa langkah pencegahan itu, kata dia, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat imbauan. Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan kepala desa se-Kabupaten Luwu.

"Kami sudah melakukan sejumlah langkah dan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada semua pihak terkait. Untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran," katanya.

Dari hasil pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran, di antaranya yakni satu orang kepala desa, satu orang sekdes, tiga PPNPN.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan kepala desa dan sekretaris desa tersebut diduga melanggar aturan netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa, sementara terkait penanganannyadiatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024.

"Untuk saat ini hasil kajian diteruskan ke Pj Bupati Luwu yang memiliki wewenang dalam hal pemberian sanksi," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top