Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Harap Tak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu Selama Kampanye

📅 Senin, 27 Nov 2023, 16:58 WIB | Oleh:
Bawaslu Harap Tak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu Selama Kampanye Doc: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Ket. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11).

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia berharap tidak ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran pidana pemilu selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin, mengatakanketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden berikut peserta pemilu bisa melakukan kampanye seluas-luasnya mulai Selasa (28/11).

"Bapak ibu yang sangat kami hormati kiranya tanggal 28 November adalah kampanye. Kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," ujar Bagja.

Menurutnya, tahapan kampanye merupakan kesempatan bagi peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat Indonesia dengan menawarkan visi, misi dan program kerja.

Untuk itu, Bagja berharap tugas dan fungsi Bawaslu dapat dibantu oleh pasangan capres-wapres sebagai peserta Pemilu 2024.

Bagja menuturkan Bawaslu tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024.

"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Bapak ibu, pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Oleh sebab itu, kami mengundang bapak ibu (ke acara RakornasSentraGakkumdu), semua peserta pemilu menghadapi kampanye tanggal 28 November ini," katanya.

"Kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi. Akan tetapi, Sentra Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium. Tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir," tambahnya.

Bawaslu akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.

"Kami berharap kegiatan ini juga dapat menghasilkan sebuah rancangan kesepahaman bersama dalam penafsiran terhadap unsur-unsur pasal tindak pidana pemilu yang berguna sebagai pedoman bagi Sentra Gakkumdu provinsi dan kabupaten/kota agar terdapat keseragaman perspektif, kesamaan sudut pandang dalam melihat peristiwa tindak pidana pemilu," pungkas Bagja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.