Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu DKI Jakarta Tertibkan APK yang Berada di Jalan Layang, Pembatas Jalan hingga JPO

Foto : antarafoto

Alat peraga kampanye yang dipasang di pinggir jalan maupun di jembatan penyeberangan orang Ibu Kota.

A   A   A   Pengaturan Font

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta fokus menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berada di jalan layang (flyover), pembatas jalan, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta fokus menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berada di jalan layang (flyover), pembatas jalan, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Kegiatan merapikan dan menertibkan APK dilaksanakan dua kali yakni pada 19 Januari dan 26 Januari 2024," kata Koordinator Divisi Hukum Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji di Jakarta, Senin (29/1).

Penertiban APK pertama yakni pada 19 Januari 2024 dilakukan di lima wilayah yakni untuk Jakarta Timur di jalan layang Pondok Kopi, perbatasan Kecamatan Cakung, dan Kecamatan Duren Sawit.

Baca Juga :
Tertibkan Alat Peraga

Lalu Jakarta Utara di jalan layang Mall Of Indonesia (MOI), Kecamatan Kelapa Gading. Kemudian kawasan Jakarta Selatan meliputi jalan layang Pancoran, Jalan MT Haryono, jalan layang Kapten Tendean, Kuningan, dan Gatot Subroto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top