Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu DKI Jakarta Tertibkan APK yang Berada di Jalan Layang, Pembatas Jalan hingga JPO

📅 Senin, 29 Jan 2024, 14:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu DKI Jakarta Tertibkan APK yang Berada di Jalan Layang, Pembatas Jalan hingga JPO Doc: antarafoto
Ket. Alat peraga kampanye yang dipasang di pinggir jalan maupun di jembatan penyeberangan orang Ibu Kota.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta fokus menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berada di jalan layang (flyover), pembatas jalan, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Kegiatan merapikan dan menertibkan APK dilaksanakan dua kali yakni pada 19 Januari dan 26 Januari 2024," kata Koordinator Divisi Hukum Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji di Jakarta, Senin (29/1).

Penertiban APK pertama yakni pada 19 Januari 2024 dilakukan di lima wilayah yakni untuk Jakarta Timur di jalan layang Pondok Kopi, perbatasan Kecamatan Cakung, dan Kecamatan Duren Sawit.

Lalu Jakarta Utara di jalan layang Mall Of Indonesia (MOI), Kecamatan Kelapa Gading. Kemudian kawasan Jakarta Selatan meliputi jalan layang Pancoran, Jalan MT Haryono, jalan layang Kapten Tendean, Kuningan, dan Gatot Subroto.

Kemudian wilayah Jakarta Barat meliputi Jalan Srengseng Raya dan Kembangan. Kemudian untuk Jakarta Pusat di Jalan Salemba Raya dan Senen. "Penertiban kedua pada 26 Januari kami laksanakan di lima wilayah DKI Jakarta," terangnya.

Penertiban itu dilaksanakan di Jakarta Timur meliputi jalan layang Halim, flyover Dewi Sartika Cawang dua arah. Kemudian Jakarta Selatan meliputi jalan layang Pancoran, Gatot Subroto, dan Kuningan Barat.

Lalu untuk Jakarta Barat terdiri atas jalan layang Pesanggrahan Meruya dan Kembang Kerep Kembangan. Kemudian Jakarta Utara di jalan layang Pademgan, Ancol, RE Martadinata, Gedung panjang, dan Jembatan 3.

Sebaiknya Anda baca juga:

Kemudian untuk Jakarta Pusat terdiri atas Jalan Kramat Raya, Salemba, dan jalan layang Senen.

Sakhroji menuturkan hingga kini Bawaslu DKI masih menertibkan dan merapikan APK lantaran masih banyak menemukan pelanggaran di lapangan.

"Kami masih menemukan banyak pelanggaran pemasangan APK yakni di flyover, JPO, dan pembatas jalan, sehingga kegiatan menertibkan dan merapikan masih berlangsung hingga kini dengan melibatkan kecamatan," jelasnya.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.