Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Cianjur Tugaskan Panwascam Lakukan Pendataan terkait APK yang Langgar Aturan

📅 Senin, 22 Jan 2024, 06:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Cianjur Tugaskan Panwascam Lakukan Pendataan terkait APK yang Langgar Aturan Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, mencatat pelanggaran selama kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 salah satunya memasang alat peraga kampanye dengan cara di paku di pohon.

Cianjur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menugaskan pengawas pemilu kecamatan melakukan pendataan terkait alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan.

"Kami masih menunggu pendataan yang dilakukan panwascam di masing-masing kecamatan karena tercatat banyak APK yang terpasang di lokasi terlarang termasuk di paku di pohon dan terpasang di pertigaan dan perempatan jalan serta jalan nasional," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan di Cianjur, Minggu (21/1).

Ia menjelaskan meski telah disosialisasikan lokasi yang terlarang dipasangi APK pada pengurus partai politik dan peserta Pemilu 2024, namun masih banyak yang melanggar sehingga beberapa waktu lalu, panwascam dan Satpol PP di setiap kecamatan menertibkan ribuan APK.

Sebagian besar APK yang ditertibkan terpasang dengan cara dipaku di pohon, di tiang listrik, pertigaan dan perempatan jalan yang dapat mengancam keselamatan warga terutama pengendara sepeda motor.

"Setelah pendataan, kami akan berkoordinasi dengan KPU Cianjur dan Satpol PP Cianjur, guna melakukan penertiban APK yang terpasang di lokasi terlarang termasuk yang terpaku di pohon," katanya.

Sedangkan terkait pelanggaran yang dilakukan selama tahapan kampanye Pemilu 2024, pihaknya mencatat terdapat dua pelanggaran yang dilakukan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra atas nama Kamarussamad.

"Dua register berasal dari satu kegiatan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan caleg Partai Gerindra, dugaan pelanggaran yang dilakukan membagi-bagikan sembako dalam kampanye di Kecamatan Cikadu dan Naringgul," katanya.

Bawaslu Cianjur melakukan register dugaan tindak pidana pemilu itu dengan nomor 005/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 dan 006/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 tanggal 15 Januari 2024, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi dan klarifikasi dari caleg.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.