Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Ambon Ingatkan Paslon Tak Bawa Isu SARA Saat Kampanye

📅 Jumat, 18 Okt 2024, 09:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Ambon Ingatkan Paslon Tak Bawa Isu SARA Saat Kampanye Doc: Antara
Ket. Logo Bawaslu.

AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku mengingatkan pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota untuk tidak membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) saat kampanye.

"Hal ini merujuk pada pasal 69 huruf b dan pasal 186 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, " kata Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota AmbonSuminar Setiati Sehwakydi Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim kampanye, diminta untuk memperbanyak materi kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar dan menghormati perbedaan SARA dalam masyarakat.

Ia menjelaskan, partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, juga perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog.

Sebagai perwujudan dari pendidikan politik kepada masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi dalam Pemilu.

Bawaslu Kota Ambon katanya, beserta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se Kota Ambon, dalam melakukan pengawasan menemukan beberapa pelanggaran terhadap kegiatan kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye yang telah berlangsung selama 22 hari.

"Pelanggaran terjadi dalam ketentuan larangan kampanye dan larangan pemasangan APK, " katanya.

Dalam mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan atau tim kampanye,wajib mematuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wajib melakukan konsultasi dan koordinasi kepada penyelenggara Pemilihan yakni KPU dan Bawaslu tentang ketentuan kegiatan kampanye.

Juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye serta tidak melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditetapkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.