Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Ambon Ingatkan Paslon Tak Bawa Isu SARA Saat Kampanye

📅 Jumat, 18 Okt 2024, 09:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Ambon Ingatkan Paslon Tak Bawa Isu SARA Saat Kampanye Doc: Antara
Ket. Logo Bawaslu.

AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku mengingatkan pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota untuk tidak membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) saat kampanye.

"Hal ini merujuk pada pasal 69 huruf b dan pasal 186 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, " kata Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota AmbonSuminar Setiati Sehwakydi Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim kampanye, diminta untuk memperbanyak materi kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar dan menghormati perbedaan SARA dalam masyarakat.

Ia menjelaskan, partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, juga perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog.

Sebagai perwujudan dari pendidikan politik kepada masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi dalam Pemilu.

Bawaslu Kota Ambon katanya, beserta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se Kota Ambon, dalam melakukan pengawasan menemukan beberapa pelanggaran terhadap kegiatan kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye yang telah berlangsung selama 22 hari.

"Pelanggaran terjadi dalam ketentuan larangan kampanye dan larangan pemasangan APK, " katanya.

Dalam mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan atau tim kampanye,wajib mematuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wajib melakukan konsultasi dan koordinasi kepada penyelenggara Pemilihan yakni KPU dan Bawaslu tentang ketentuan kegiatan kampanye.

Juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye serta tidak melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditetapkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.