Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perdagangan

Batasan Harga Barang Impor Dijual "Online" Tunggu Persetujuan Presiden

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Permendag ini, antara lain mengatur soal pembatasan harga minimal 100 dollar AS untuk barang impor yang dijual secara online.

"Sudah sampai ke Presiden Jokowi, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tanda tangan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, ditemui usai menghadiri acara AFPI UMKM Digital Summit 2023, di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9).

Seperti dikutip dari Antara, Isy menjelaskan setelah Presiden Jokowi mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, selanjutnya Mendag melakukan penandatanganan surat. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Isy, proses perundang-undangan tidak bisa diburu-buru, namun diharapkan dapat selesai pada akhir September. "Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.

Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top