Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Batasan Harga Barang Impor Dijual 'Online' Tunggu Persetujuan Presiden

📅 Jumat, 22 Sep 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Batasan Harga Barang Impor Dijual 'Online' Tunggu Persetujuan Presiden Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Permendag ini, antara lain mengatur soal pembatasan harga minimal 100 dollar AS untuk barang impor yang dijual secara online.

"Sudah sampai ke Presiden Jokowi, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tanda tangan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, ditemui usai menghadiri acara AFPI UMKM Digital Summit 2023, di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9).

Seperti dikutip dari Antara, Isy menjelaskan setelah Presiden Jokowi mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, selanjutnya Mendag melakukan penandatanganan surat. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Isy, proses perundang-undangan tidak bisa diburu-buru, namun diharapkan dapat selesai pada akhir September. "Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.

Revisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok.

Harus melalui Izin

Revisi tersebut mengatur tentang penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

Kemudian, platform digital luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Sebab, dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh sosial media maka akan lebih mudah untuk menarik konsumen membeli produk yang terafiliasi dengan bisnisnya.

Ketiga, penetapan harga batas minimum 100 dollar AS untuk barang impor. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

Sementara itu, ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan revisi ini adalah langkah yang sangat penting dalam mengatur perdagangan elektronik di Indonesia, terutama mengingat pergeseran pola belanja konsumen ke arah social commerce. Harus diakui perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat berbelanja dan berinteraksi dengan produk dan merek.

Dengan mengharuskan izin dan pajak yang sama bagi penjualan produk lokal pasar dan platform social commerce, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pelaku usaha, di mana menurut Aditya, hal ini bisa menjadi dorongan besar untuk UMKM yang ingin bersaing di dunia digital tanpa harus menghadapi hambatan yang tidak perlu.

Selain itu, pembatasan terhadap platform digital luar negeri dalam menjual produk afiliasi juga merupakan langkah yang luar biasa penting. Dengan teknologi algoritma yang canggih, platform sosial media bisa dengan mudah mempromosikan produk yang terafiliasi dengan bisnis mereka, yang bisa merugikan pelaku usaha lokal jika tidak diatur dengan baik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

56 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.