Barang Elektronik Palsu Marak, Konsumen Didorong Lebih Cerdas!
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 00:57 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara
JAKARTA–Praktik perakitan dan perdagangan telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone) ilegal merugikan konsumen dan negara. Masyarakat diminta untuk hati hari dalam memberi produk produk elektronik.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis 17,62 miliar rupiah.
Pengungkapan temuan produk ponsel pintar dan aksesorinya yang tidak sesuai ketentuan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu, (23/7), di Ruko Green Court, Jakarta Barat yang sekaligus menjadi tempat perakitan.
”Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar. Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat," ungkap Mendag.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus untuk produk ponsel pintar yang ditindaklanjuti berdasarkan pengawasan kegiatan perdagangan secara daring (online). Temuan tersebut terdiri atas 5.100 unit produk ponsel berbagai merek senilai 12,08 miliar rupiah serta 747 koli berisi aksesori, casing, dan pengisi daya baterai (charger) senilai 5,54 miliar rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksismartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” ujar Mendag.
Mendag Busan mengungkapkan, kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023. Berdasarkan hasil temuan, modus operandi pelaku usaha adalah merakit ponsel dengan menggunakan suku cadang bekas (mesin) yang diduga asal impor. Suku cadang tersebut diimpor dari Batam dan diperkirakan berasal dari Tiongkok. Kemudian, melengkapinya dengan aksesori baru (speaker, kamera, LCD, dll.) dan mengemasnya menyerupai ponsel pintar baru tersegel. Produk ponsel pintar ilegal ini selanjutnya dijual secara online melalui marketplace.
Menurut Mendag, dugaan pelanggaran yang teridentifikasi, yaitu melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin/legalitas, mengimpor barang (sparepart) ponsel pintar dalam keadaan tidak baru, memalsukan merek atas produk yang dimiliki pihak lain (pemegang merek), memproduksi dan memperdagangkan ponsel pintar dari bahan baku rekondisi berbagai merek (Vivo, Redmi, Oppo), memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak resmi, serta memperdagangkan produk ponsel pintar tanpa memiliki Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).
Mendag Busan mengimbau para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjual produknya, khususnya di platform daring. Ia menjelaskan, produk yang dijual harus dipastikan legal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mendag Busan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk elektronik, baik secara langsung maupun daring. “Selalu pastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, tetapi tidak ada jaminan kualitas dan kemanannya,” ujarnya.
Mendag Busan menegaskan, Kemendag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait pelanggaran tersebut karena sejumlah pelanggaran yang ditemukan masuk dalam ranah kewenangan institusi lain. “Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini mengingat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Mendag Busan.
Diberi Sanksi
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang mengatakan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan administratif berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kemendag dalam menindaklanjuti perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana merek, perlindungan konsumen, dan pelanggaran UndangUndang Telekomunikasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!